KASUS BANK BALI
KASUS BANK BALI
Pada Tahun 1997-1998 skandal cessie
Bank Bali, Skandal ini menyangkut sejumlah nama besar, mulai Gubernur
Bank Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh partai Golkar seperti Setya
Novanto, bahkan menyerempet nama Presiden RI ketiga, BJ Habibie. Bahkan
dalam kasus ini, Rudy Ramli - Direktur Utama Bank Bali yang juga anak
kandung Djaya Ramli, pendiri Bank Bali - menjadi pesakitan dan duduk sebagai
tersangka. Proses hukum Bank Bali sungguh berliku, dan sebenarnya belum
benar-benar tuntas hingga saat ini. Sementara nama Bank Bali sudah lama mati. Skandal
ini bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan
menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang Bank
Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk
perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak
kunjung cair. Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja
sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). Di mana Djoko Tjandra duduk selaku
direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat
direktur utamanya.
Januari 1999, antara Rudy Ramli dan
Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat
bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih. Dan
memang betul, cespleng. Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya
setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali
hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546 miliar, masuk
rekening Era Giat. Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini.
Saat itu sejumlah tokoh Golkar disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik”
aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil. Isu ini terus
menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat
bicara. Pradjoto mencium skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan
dana untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. Kejanggalan tampak dari
total fee yang diterima Era Giat.
Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai
terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI
sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT
BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN
ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.
Genderang
Perang
Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf
sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian
cessie. Mulai saat itulah, genderang perang ditabuh. Setyanovanto lalu
menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap
menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada
November 2004, memenangkan BPPN. Tak cukup di situ, Era Giat juga membawa
kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan
dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak
atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.
Kasus ini terus bergulir ke tingkat
selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu
milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit
itu hak Bank Bali. Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan
menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin
(Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng
(Mentri Pendayagunaan BUMN). Mereka dituding telah melakukan korupsi yang
merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan
menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
Dari kesekian banyak tersangka,
akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu; Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande
Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun
Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga
tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan
itu. Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya
sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di
tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Satu-satunya
hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas
putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan
mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali
(PK).
Hasilnya memang tak sia-sia. MA
akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya
dua tahun penjara.
Yang
luput dari jeratan hukum (sempat jadi tersangka) :
·
Setya
Novanto, Direktur PT Era Giat Prima
·
Tanri
Abeng, mantan Menteri Pendayagunaan BUMN
·
Erman
Munzir, Pejabat Bank Indonesia
Dibebaskan
lewat putusan sela PN Selatan :
·
Rudi
Ramli, mantan Direktur Utama Bank Bali
·
Firman
Soetjahja, mantan anggota direksi Bank Bali
·
Rusli
Suryadi, mantan anggota direksi Bank Bali
Yang
sempat terseret :
·
Marimutu
Manimaren (saat itu Bendahara Golkar)
·
Glenn
Yusuf (saat itu Ketua BPPN)
·
Farid
Harianto (saat itu Wakil Ketua BPPN)
·
Bambang
Subianto (saat itu Menteri Keuangan)
·
J.B.
Sumarlin (mantan Menteri Keuangan)
·
A.A. Baramuli
(saat itu tokoh Golkar)
Menurut Pendapat saya, kepada Presiden selaku kepala pemerintahan untuk
mengenakan tindakan hukum kepada pejabat pemerintah yang diduga kuat terlibat
langsung atau tidak langsung dalam proses pencairan dana yang bersumber dari
dana penjaminan pemerintah, berupa penonaktifan dari jabatan sambil menunggu
keputusan pengadilan. Aparat kepolisisan dan Kejaksaan wajib bekerja ekstra cepat,
cermat, jujur dan adil dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
terhadap siapa saja yang diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung
dalam kasus Bank Bali, dengan penerapan hukum.
Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=oBlADwAAQBAJ&pg=PA139&lpg=PA139&dq=SARAN+UNTUK+KASUS+BANK+BALI&source=bl&ots=_4hYBSf_Kc&sig=ACfU3U3Kz3LbM9_xapL5RRqNO6mOMwjvSg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwi267-A7aXoAhWNbysKHU8jBCsQ6AEwCXoECAsQAQ#v=onepage&q=SARAN%20UNTUK%20KASUS%20BANK%20BALI&f=false
Komentar
Posting Komentar