Subjek Dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM

Merupakan setiap orang mempunyai  hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanian, menikah,membuat wasiat, dan lain-lain. Maka dari itu, manusia oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Setiap warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum. Setiap orang yang mempunyai hak dan juga kewajiban.
Subjek Hukum terdiri dari :
1.      Manusia
Manusia sebagai subjek hukum sejak saat ia lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia memiliki wewenangan saat melakukan tindakan hukum apabila manusia itu telah dewasa serta sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak ditaruh diawah pengampuan. Oleh karena itu, seorang manusia dianggap cakap hukum harus memenuhi dua kriteria, yaitu dewasa, sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban yang bukan manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya. 

SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam :
1.      Badan Hukum Publik
Adalah baan hukum yang didirikan berdasarkan publik yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
 Contohnya : Negara, propinsi dan kabupaten.
2.      Badan Hukum Perdata
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang yang menyangkut didalam badan hukum itu.
 Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Yayasa dan Koperasi.

OBJEK HUKUM
Merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi sybjek hukum dan dapat menjadi objek dalam susatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Benda Bergerak
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Yaitu dapat dibedakan sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasar 509 KUH Perdata  yaitu benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergera, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda Tidak Bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·         Benda tidak bergerk karena tujuannyayakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Komentar

Postingan Populer